CIREBON, - Gonjang ganjing dugaan penyelewengan anggaran APBDes Desa Bungko Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon makin santer dikalangan masyarakat. 


Dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa yang dilakukan di pemerintahan Desa Bungko sudah dilaporkan ke inspektorat kabupaten Cirebon dan penegak hukum  polresta Cirebon kota. 


Salah satu warga berinisial M mengatakan, Dugaan penyelewengan anggaran APBDes yang dilakukan Desa Bungko sudah dilaporkan ke Inspektorat. 


"Banyak sekali dugaan penyelewengan yang dilakukan kuwu Desa Bungko, hingga kami masyarakat sudah gerah dan ingin pemerintah Daerah Cirebon untuk segera menindak lanjuti," Ujarnya kepada beberapa media. 


Lanjut M kuwu Desa Bungko Joni Iskandar juga sejak awal dirinya menjadi seorang pemimpin (Kuwu) jarang sekali melakukan kordinasi dengan BPD banyak dilakukan tanpa diketahui BPD. 


"Tidak pernah kordinasi terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES), padahal hal itu bertentangan dengan amanat Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa," Ujarnya. 


Kuwu Bungko juga tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa dan jarang mensosialisasikan penggunaan anggaran desa bahkan papan informasi penggunaan anggaran juga tidak ada. 


Lanjutnya BPD juga sampai saat ini belum menerima salinan hasil lelangan tanah titisara Desa Bungko berupa tanah sawah dan Rawa, yang sampai saat ini kemana penggunaan uangnya. 


Hasil Lelangan tahun 2023 sebesar Rp 80.400.000 dan pada tahun 2024 sebesar Rp 153.000.000. Tetapi berita acaranya sampai saat ini BPD belum menerimanya. 


Anggaran Tahun 2022 di RAB dijelaskan ada pembelian mesin printer foto copy senilai Rp 7.000.000 dan ini diduga Fiktif. 


"Dan masih banyak lagi penyelewengan anggaran APBDes lainnya, sehingga kami masyarakat Bungko meminta kepada pemerintah Daerah Cirebon dan penegak hukum untuk segera turun langsung ke Desa Bungko untuk segera diperiksa, " Pungkasnya. (Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama