CIREBON, -Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon akan memanggil semua jenis hiburan malam cafe and resto tetapi menyediakan hiburan seperti live music, menyediakan DJ. Hal itu disampaikan Cakra Suseno ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, saat kunjungan di versus pada Selasa (26/8/2025).


Menurut Cakra itu merupakan kewajiban Kita sebagai Komisi II untuk tidak tebang pilih pada semua hiburan malam karena itu potensi yang ada sesuai dengan regulasi.


Lanjut Cakra Kriteria yang namanya hiburan itu satu menyediakan live music serta menampilkan DJ dan pajak hiburan semacam itu harusnya 40 persen bukan 10 persen karena itu bukan lagi Cafe and Resto. 


"Hiburan yang dikatagorikan Discotik itu harus 40 persen tinggal di review izinnya kalau memang berdasarkan izin pajaknya seperti itu ya harus review supaya pemerintah daerah tidak terkena kerugian negaranya," Ungkapnya. 


"Semua akan kita panggil bukan hanya versus kalau izinnya cafe and resto tapi menyediakan hiburan malam club malam atau Discotik pasti kita komisi II akan memanggilnya" Tandasnya.


Nanti kita akan berkoordinasi dengan OPD yang berkaitan dengan pajak seperti Bapenda yang menghimpun terkait pajak. 


"Punishment dan reward itu harus diberlakukan supaya azas keadilan ada karena orang yang sudah membayar pajak orang yang sudah memberikan kontribusi pada daerah harus diberikan reward" Pungkasnya. (Srie)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama