CIREBON, Aspirasi Nusantara, – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberantas peredaran dan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon memasang jammer atau penangkal sinyal seluler Rabu siang (20/5/2026).
Kegiatan ini dilakukan secara kolaboratif oleh Staff KPLP bersama dengan Seksi Kamtib dan Seksi Binadik serta jajaran Sarpras. Gotong royong antar satuan kerja, ini menunjukkan keseriusan jajaran Lapas dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari potensi gangguan keamanan.
Jammer yang dipasang berfungsi untuk memblokir sinyal seluler di area-area strategis dalam Lapas. Dengan terpasangnya alat ini, diharapkan seluruh komunikasi ilegal yang selama ini kerap dilakukan warga binaan melalui ponsel gelap dapat ditekan secara signifikan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pencegahan terhadap praktik-praktik negatif seperti peredaran narkoba, penipuan, hingga potensi pelarian yang difasilitasi oleh perangkat komunikasi ilegal.
Kepala Lapas Narkotika Cirebon, Machda Landasny, dalam arahannya menyampaikan bahwa pemberantasan alat komunikasi ilegal bukan hanya tugas regu pengamanan, tetapi tanggung jawab bersama seluruh komponen Lapas.
"Lapas narkotika cirebon saat ini berjumlah 1256 Orang dengan Kapasitas Hunian 460 Orang. Regu pengamanan dapat memilahara kemananan dan ketertiban secara kondusif, kita upayakan CCTV dan Jammer serta Xray berfungsi secara optimal sebagai alat teknologi tambahan untuk pencegahan pengawasan di Lapas Narkotika Cirebon." Paparnya.
Lanjut Kalapas dengan langkah konkret ini, Lapas Narkotika Cirebon optimistis dapat semakin memperkuat sistem pengamanan internal sekaligus mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang lebih tertib, bersih, dan kondusif. (Srie)


Posting Komentar