CIREBON, Aspirasi Nusantara, - Viralnya peredaran uang palsu yang mencapai 12 milyar di Kecamatan Gegesik menjadi keprihatinan sendiri bagi anggota DPR RI Kardaya Warnika, meski saat ini pelaku sudah tertangkap.
Kardaya Warnika yang merupakan anggota DPR RI komisi XI merasa prihatin, hingga dirinya tanpa lama - lama langsung mengandeng BI, OJK untuk datang memberikan penjelasan kepada masyarakat Gegesik Kabupaten Cirebon. Senin (30/3/2026) bertempat di Aula Kecamatan Gegesik.
Menurut Kardaya semua sudah tahu dengan viralnya penangkapan kejahatan pembuatan uang palsu yang mencapai puluhan milyar di kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon.
"Bukan masalah nominalnya tetapi kenapa kejahatan pencetakan uang palsu terjadi di Gegesik, kalau sampai Upal itu tersebar perekonomian negara bisa terganggu," Katanya.
Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk jangan macam - macam dengan melakukan kejahatan pencetakan uang palsu, karena hukuman sangat berat.
Lanjut Kardaya dengan kejadian itu perlu adanya sosialisasi penjelasan kepada masyarakat, siapa kewenangan dalam keuangan dalam hal ini Bank Indonesia.
"Saya bawa BI dan OJK untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat Gegesik sehingga kejahatan pencetakan uang palsu tidak terjadi lagi dan masyarakat juga bisa memahami uang palsu dan asli," Ujarnya.
Kardaya Warnika juga mengucapkan banyak terimakasih kepada penegak hukum yang sudah dengan cepat menangkap para pelaku kejahatan pencetakan uang palsu di Gegesik.
Sementara Kepala kantor Otoritas Jasa Keuangan OJK Cirebon, Agus Muntholib mengatakan kejahatan pencetakan uang palsu di Gegesik sudah viral sehingga pihaknya bersama BI perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat Gegesik.
"Masyarakat harus tahu dan bisa membedakan mana uang asli dan palsu, sehingga kami harus segera datang ke Gegesik untuk memberikan pemahaman," Ujarnya.
Dikatakan Agus disaat kondisi ekonomi seperti sekarang masyarakat harus lebih bijak mengatur keuangan serta pandai mengelola keuangan.
Dikatakan Agus masyarakat harus hati- hati karena Saat ini banyak penipuan yang berkedok investasi, baik digital dan berkedok Arisan.
"Kami meminta kepada camat dan kepolisian untuk segera melaporkan bilamana ada penawaran yang mencurigakan untuk segera melaporkan ke OJK apakah investasi itu legal atau ilegal," Pungkasnya. (Sri)

Posting Komentar