KAB.CIREBON,– Mediasi sengketa sewa lahan garapan sawah aset Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, yang berada di wilayah Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, belum membuahkan hasil. Pertemuan tersebut gagal mencapai kesepakatan karena masih menunggu keputusan resmi Bupati Cirebon.


Mediasi yang digelar di Aula Kecamatan Kaliwedi, Selasa (20/1/2026), difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon. Hadir dalam forum tersebut Kasat Intel Polresta Cirebon, Kuwu Guwa Lor, Plt Kuwu Setu Kulon, Ketua BPD Setu Kulon, serta Kasi Pemerintahan Kecamatan Weru.


Plt Kuwu Setu Kulon, Tanto Taufik, menjelaskan, polemik bermula dari pembayaran uang sewa lahan oleh sejumlah petani penggarap kepada Kuwu Setu Kulon sebelumnya, yakni Joharudin, yang saat ini telah dinonaktifkan karena tersandung masalah hukum.


Menurut Tanto, hasil lelang TKD saat 1 Desember 2025 mencapai Rp 270 juta dengan luas lahan sekitar 55 hektare. Termasuk TKD yang berada di wilayah Kaliwedi.


Saat itu penggarap membayar sewa lahan pada kuwu Joharudin sebelum tersandung kasus, namun karena pembayaran tidak disetorkan melalui rekening resmi desa melainkan ke rekening pribadi, status pengelolaan lahan menjadi bermasalah hingga sekarang. 


“Karena uang sewa tidak masuk ke kas desa, Pemdes Setu Kulon akhirnya melakukan lelang ulang yang dimenangkan oleh Iskandar, Kondisi ini memicu klaim ganda antar petani penggarap,” ujarnya.


Sementara, Iskandar, pemenang lelang TKD untuk masa garapan 2026, mengaku kecewa lantaran tidak bisa menggarap lahan yang secara resmi telah dimenangkannya.


“Saya mengikuti lelang sesuai aturan, tapi sampai sekarang tidak bisa menggarap sawah karena ada petani yang sudah membayar ke kuwu lama, (kuwu Joharudin),” kata Iskandar.


Sementara itu, Kuwu Guwa Lor, Maksudi menyatakan bahwa pembayaran sewa TKD untuk masa garapan 2026 telah dilakukan petani melalui kuwu sebelumnya dengan skema yang dinilai sah dan jelas. Namun, akibat konflik ini, para petani di wilayahnya terpaksa menunda aktivitas pertanian.


“Petani kami seharusnya sudah mulai menggarap lahan untuk musim tanam pertama, tapi sekarang harus menunggu keputusan lanjutan,” ungkap Maksudi.


Meski mediasi belum menghasilkan solusi, kedua pemerintah desa sepakat menunggu putusan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon serta keputusan Bupati Cirebon, dijadwalkan akan mengeluarkan surat keputusan dalam waktu dekat.


“Keputusan ditunda menunggu keputusan Bupati cirebon. Kami berharap apa pun hasilnya nanti dapat diterima semua pihak dan situasi antar petani tetap kondusif,” pungkasnya.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama