CIREBON, - Pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa (kuwu) yang baru sudah tidak asing lagi terjadi di kabupaten Cirebon. Hal itu berjalan hingga saat ini tanpa ada teguran dari pemerintah Daerah kabupaten Cirebon.
Seperti yang terjadi di Desa Kalianyar Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon. Dua perangkat desa diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa (kuwu) tanpa melihat aturan yang ada. Padahal sangat jelas aturan pemberhentian perangkat desa.
Hal itu dialami dua perangkat desa Kalianyar kecamatan Panguragan, yakni Yudha Arifiyanto dan Sonjaya, keduanya diberhentikan sebagai perangkat desa tanpa alasan yang jelas.
Akibat diberhentikan tanpa alasan yang jelas kedua perangkat mangajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hingga dimenangkan kedua perangkat desa tersebut.
Dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 42/G/2025/PTUN.BDG tertanggal 24 Juli 2025. Sangat jelas Dalam putusan PTUN itu mengabulkan gugatan penggugat I dan penggugat II untuk seluruhnya.
Keputusan PTUN Menyatakan batal keputusan yang diterbitkan tergugat berupa : Keputusan kuwu Kalianyar nomor 400.10.2.2/kep.01 - sekret. /2025 tentang pemberhentian saudara Yudha Arifiyanto dari perangkat desa Kalianyar Kecamatan Panguragan tertanggal 8 Januari 2025
Serta Keputusan kuwu Kalianyar nomor 400.10.2.2/kep.02 -sekret./2025 tentang pemberhentian saudara Sonjaya dari perangkat desa Kalianyar Kecamatan Panguragan tertanggal 8 Januari 2025.
Serta mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut kedua keputusan itu dan memberikan hak - haknya, tetapi sampai sekarang tak pernah dilakukan kuwu Kalianyar.
Menurut Yudha hak - haknya sebagai perangkat desa kalianyar tak pernah diberikan oleh kuwu Kalianyar, padahal sangat jelas keputusan PTUN untuk mengabulkan penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.
"Ini artinya kuwu Kalianyar tidak melaksanakan putusan dari PTUN, padahal sangat jelas. Saya berharap pemerintah Daerah Cirebon untuk segera memfasilitasi kami, " Katanya.
Sementara Kuwu Desa kalianyar Abdul Nasir saat di konfirmasi membenarkan hal itu, namun menurutnya yang dilakukan sudah kordinasi dengan kabag hukum pemerintah daerah.
"Apa yang dilakukan saya sebelumnya sudah kordinasi dengan bagian hukum pemerintah daerah, semuanya sudah sesuai arahan dan kordinasi," Ujarnya.
Dikatakan Abdul Nasir, perangkat desa yang sudah diberhentikan akan hilang hak - haknya dan itu sudah sesuai. "Saya selalu kordinasi terkait apapun dengan bagian hukum," Pungkasnya. (Redaksi)

Posting Komentar