CIREBON, - Warga masyarakat Desa Budur menyayangkan biaya administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciwaringin mencapai 1 400.000.


Seperti yang disampaikan inisial U, dirinya diminta Rp 1.400.000 dalam pernikahan nya. "Saya diminta uang 1.400.000 untuk biaya nikah dengan alasan untuk akte lahir, " Katanya. 


Padahal sangat jelas dalam aturan, Biaya administrasi pernikahan di KUA adalah gratis 

Jika di laksanakan di kantor KUA pada jam kerja Senin sd Jumat  07.30-16.00,


Namun jika pernikahan di laksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja di kenakan biaya sebesar  Rp 600.000 untuk biaya pencatatan nikah  atau yg di sebut biaya di luar KUA, sbg penerimaan negara bukan pajak(PNBP) masuk ke kas negara sesuai PPno 59 THN 2018,..


Namun yang terjadi di Desa Budur kec ciwaringin kabupaten Cirebon bertolak belakang dngn isi yg trtuang  dalam peraturan,dengan memanfaatkan jabatan sbg kasi pelayanan( Lebe) di duga memungut biaya administrasi melebihi dari biaya yg di tetapkan dalam peraturan  pemerintah yaitu sebesar 1400 000,


Dengan alasan tuk biaya akte lahir dan akte kematian.Saat di konfirmasi pihak media yg bersangkutan Lebe Akhmad Yani mengatakan semua pelayanan butuh upah jasah trmasuk jasa pembuatan akte kematian dan akte lahir. (Jalil)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama