ANTP, Cirebon,- Desa Susukan, kec. Susukan, kab. Cirebon Senin, 10/2/ 2025 memberikan Pengakuan Tanah (PTSL) kepada masyarakat sebanyak 1100 yang sudah terbagi, dari keseluruhan 1200 sebagai bentuk dukungan terhadap kepentingan masyarakat.
Pemberian PTSL ini dilakukan oleh Saepudin Ardiansyah SE, selaku Kuwu Susukan. sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. PTSL ini diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, untuk sertipakat yang sekarang ini pihak BPN, mengeluarkan degan hanya satu lembar, disertipikat yang baru ini sudah di sertai Barkot BPN.
Dengan adanya PTSL gratis ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki kepastian hak atas tanah dan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.
Pemberian PTSL ini merupakan wujud kerja sama antara Pemerintah Desa Susukan dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga PTSL ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. Pungkas Kuwu Susukan,
Ditempat terpisah Ibu H. Masriah warga desa Susukan blok panjunan. Kami merasa bersyukur telah mendapatkan sertipikat ini, yang selama ini hak kepemilikan tanah saya berupa AJB. Sekali lagi kami berterima kasih BPK Kuwu Susukan yang telah memberikan kemudahan sertipikat ini,
( UNCU )
Posting Komentar