ANTP , Cirebon,- Desa Kejiwan , kec. Susukan, kab. Cirebon kamis, 13/2/ 2025 memberikan Pengakuan Tanah (PTSL) kepada masyarakat  sebanyak  yang  810 yang di ajukan , dan  sudah terbagi,  400 dari keseluruhan  sebagai bentuk dukungan terhadap kepentingan masyarakat.

Pemberian PTSL ini dilakukan oleh H. Casto selaku Kuwu  Kejiwan . sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. PTSL ini diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, untuk sertipakat yang sekarang ini pihak BPN, mengeluarkan degan hanya satu lembar, sertipikat yang baru ini sudah di sertai Barkot BPN.
Dengan adanya PTSL gratis  ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki kepastian hak atas tanah dan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.

Pemberian PTSL ini merupakan wujud kerja sama antara Pemerintah Desa Kejiwan dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga PTSL ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. Pungkas  Kuwu Kejiwan, 

Ditempat terpisah  H. Ujang warga desa Kejiwan  blok  4 Kami merasa bersyukur  telah mendapatkan sertipikat ini, yang selama  ini hak kepemilikan tanah saya berupa AJB. Sekali lagi kami berterima kasih  BPK Kuwu  Kejiwan yang telah memberikan kemudahan sertipikat  ini,

( UNCU )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama