ANTP , Cirebon,- Desa Kejiwan , kec. Susukan, kab. Cirebon kamis, 13/2/ 2025 memberikan Pengakuan Tanah (PTSL) kepada masyarakat sebanyak yang 810 yang di ajukan , dan sudah terbagi, 400 dari keseluruhan sebagai bentuk dukungan terhadap kepentingan masyarakat.
Pemberian PTSL ini dilakukan oleh H. Casto selaku Kuwu Kejiwan . sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. PTSL ini diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, untuk sertipakat yang sekarang ini pihak BPN, mengeluarkan degan hanya satu lembar, sertipikat yang baru ini sudah di sertai Barkot BPN.
Dengan adanya PTSL gratis ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki kepastian hak atas tanah dan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.
Pemberian PTSL ini merupakan wujud kerja sama antara Pemerintah Desa Kejiwan dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga PTSL ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. Pungkas Kuwu Kejiwan,
Ditempat terpisah H. Ujang warga desa Kejiwan blok 4 Kami merasa bersyukur telah mendapatkan sertipikat ini, yang selama ini hak kepemilikan tanah saya berupa AJB. Sekali lagi kami berterima kasih BPK Kuwu Kejiwan yang telah memberikan kemudahan sertipikat ini,
( UNCU )
Posting Komentar