Antp - Sulut. Polemik seputar exploitasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin atau PETI di Kabupaten Minahasa Tenggara tepatnya di lahan perkebunan Tumalinting Ratatotok Satu, masih tetap melakukan aktivitasnya hingga sampai saat ini. Jum'at, (22/11/2024).
Dalam pantauan awak media ini dilapangan dan sesuai yang disampaikan salah satu warga setempat yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan Dirinya telah mengetahui bahwa kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin PETI dan pengrusakan di lingkungan perkebunan itu sangat berdampak pada Satwa Liar, dan lebih membahayakan lagi, bila pada saat terjadinya banjir bandang akibat dari pembabatan pohon atau tumbuhan lainnya singga hal ini dibuatkan laporan resmi ke polda sulut tentang kegiatan ilegal tersebut.
Selain itu, Ia juga meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) khususnya kepada Direktur Kriminal khusus Kombes Pol Ganda Saragih, lewat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) agar segera merespon dan mengambil tindakan cepat di lahan sengketa yang sampai saat ini statusnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkra).
Tidak hanya itu, kedua oknum YL dan SM telah melanggar pasal 221 ayat (1) KUHP dengan membuka paksa (garis polisi atau police line) yang dipasang di tempat kejadian perkara yang telah terjadinya tindak pidana.
Seperti diketahui awak media ini, sebelum menjadi lahan PETI awalnya lahan tersebut merupakan milik dari Aneke Randang yang berlokasi di perkebunan Tumalinting Ratatotok Satu dengan memilki bukti Register Nomor 603/SU/RTS/III/2014 Folio Nomor 86 dengan luas 14.625 M2 tapal batas tanah serta bukti bayar pajak, sedangkan oknum terlapor YL terduga sebagai penyerobot hanya dapat menunjukan selembar alas hak tanpa gambar (denah) berupa surat hibah di tahun 1952 berlokasi di Bohongon.
Terkait hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) jangan sampai masuk angin pada Proses Pemeriksaan nanti, dan lebih utamanya kedua oknum pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI tersebut untuk segera dilakukan pemanggilan mereka sebagai tersangka dan segera lakukan penangkapan dan penahanannya.
PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batu bara tanpa izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik dan berdampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.
Karena para pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan sanksi yang dapat dikenakkan kepada PETI adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.
Selain itu pantauan awak media ini di lokasi sengketa masih ada aktivitas kerja yang dilakukan secara pasif dengan melakukan perendaman material, memasang tenda namun ketika awak media saat melakukan investigasi untuk menemui kedua oknum pelaku YL dan SM untuk diwawancarai, yang terlihat hanya para pekerja dan diduga kedua orang oknum tersebut hanya memantau di tempat yang tidak bisa di jangkau (lihat) oleh awak media.
(Idrak D Amiri, SH)
Posting Komentar