antp Indramayu
Adakan Sidak pada Apotek dan Toko Obat terkait larangan dari BPOM tentang adanya bahan berbahaya di kemasan syrup/cair Camat Balongan Gandeng Ka UTD Puskesmas Balongan, Indramayu Jawa Barat, Rabu (26/10/2022).
hal tersebut dilakukan untuk memeriksa obat-obat yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan perintah Bupati Indramayu untuk mencegah peredaran semua obat dalam bentuk syrup/cair, sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.
Kegiatan Sidak tersebut dipimpin langsung Camat Balongan Opik Hidayat didampingi Kasi Trantib Kecamatan Balongan beserta Anggota Pol-PP dan diikuti oleh Kepala UPTD Puskesmas Balongan Dr. Nova, beserta beberapa Staf pegawai UPTD Puskesmas Balongan.
Camat Balongan Opik Hidayat menyampaikan sebagai upaya dari pemcam Balongan untuk memutus sementara penjualan semua obat dalam bentuk sirup/cair agar tidak dikomsumsi oleh masyarakat Kecamatan Sukagumiwang,” ucapnya kepada awak media usai melakukan sidak.
Ditempat berbeda, senada dengan Camat Balongan, Kepala UPTD Puskesmas Balongan menuturkan sesuai dengan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam produk obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG), EG tersebut yang menyebabkan gangguan gagal ginjal akut, yang sekarang sedang marak terjadi pada anak-anak indonesia,” sambungnya.
“Kami bersama Pemcam Balongan akan terus mengawasi Apotek dan Toko Obat-obatan diwilayah kecamatan Balongan meski sudah ada edaran baru terkait syrup/cair yang boleh dikomsumsi dan yang tidak boleh komsumsi baik untuk anak-anak dan orang dewasa serta memastikan semua toko dan apotek tidak memajang dan menjual syrup kepada masyarakat,” tukas Ka UPTD Balongan. (Uncu)
Posting Komentar