antp Cirebon
Sungguh sangat memprihatinkan, Yang semestinya antara Kepala desa (Kuwu ) dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) senantiasa beriringan (bersinergis) dalam saling mengemban tugas perkembangan dan pembangunan desa, Demi terwujudnya harapan masyarakat.
Namun yang terjadi di desa Budur Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon Jawa barat tidaklah demikian (banyak dugaan negatif). Yakni Justru dinilai antara BPD dan Kuwu terkesan saling berseberangan. Kalau sudah demikian ada apakah sebenarnya antara BPD dengan Kuwu??? Padahal titimangsa BPD tinggal beberapa bulan lagi. Sementara jabatan Kuwu yang baru dilantik lebih kurang satu Tahun. Dalam hal ini yang jadi pertanyaannya kenapa kedua pihak tersebut perjalannya terkesan tidak harmonis.
Namun demi keaktualan dan keseimbangan berita antp tidak pernah patah arang dalam menggalih suatu informasi. Pada hari Rabu (17/02/21) Kuwu desa Budur Sandar Wiguna melalui Asep Sekdes di ruangkerjanya menjelaskan,” Baru saja tadi di kantor desa ada audens masyarakat dengan BPD. Kalaupun Kuwu tidak sempat hadir lantaran kesibukannya menjalankan tugas luar itu bukan ranahnya Kuwu. Karena kami pemerintah desa hanya memfasilitasi kehendak masyarakat kepada BPD”. Katanya.
Masih kata Asep, Namun rupanya pihak BPD pun tidak hadir juga, dan itu kami juga tidak tahu apa alasannya BPD tidak hadir dalam audens. Karena kami kapasitasnya hanya memfasilitasi saja. Dan menurut informasi benar adanya akan di lanjut audens tersebut. Karena mungkin dianggap belum selesai. Paparnya.
Lebih lanjut Asep, Menurut dugaan saya adanya audens tersebut tema nya adalah masyarakat akan mempertanyakan ketidaksingkronan antara Kuwu dengan BPD. Akan tetapi ada benarnya juga si... mestinya antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Kuwu (pemdes) tersebut mesti tidak berseberangan. Yakni kami berharap demi kelancaran pembangunan desa budur. Antara pemdes dengan BPD harus sinergi. Namun alhamdulillah sekalipun demikian terkait pelayan masih lancar dan nyaman. Imbuhnya.
Sementara di tempat lain Junaedi ketua BPD yang di dampingi H.Ujang Tokoh masyarakat,” Saya bukan tidak mau hadir dalam audens. Akan tetapi mengingat situasi dan kondisi sedang pandemi covid-19. Yang pertam itu. Yang kedua BPD diundang masyarakat untuk audens itu diluar aturan. Katanya. Dan terkait kesingkronan atau tidak saya selaku ketua BPD dengan Kuwu selaku pemerintah desa sesungguhnya kesingkronan yang mana dulu. Kalau singkronnya terkait aturan atau sesuai tupoksi saya selalu siap. Akan tetapi singkronnya ke hal di luar aturan saya tentu saja tida mau. Pungkasnya.
H.Ujang pun menambahkan, Saya tegaskan bahwa Junaedi ketua BPD tidak hadir dalam audens itu kehendak saya! Bila perlu keiling desa mengendarai mobil woro-woro bahwa Junaedi ketua BPD saya yang melarang hadir undangan rapat apapun di desa.lantangnya
Lanjut H. Ujang, Perlu di ketahui bahwasanya ketua BPD sudah ada yang ke 25 kalinya di undang ke desa untuk rapat atau apapun tidak pernah hadir itu adalah saya yang melarangnya untuk hadir. Terus maksudnya apa BPD diundang oleh masyarakat dan Tokoh masyarakat. Sementara saya sendiri Tokoh masyarakat. Kenapa tidak di libatkan atau tidak dindang untuk hadir dalam uadens tersebut. Tandasnya.
Lebih lanjut H.Ujang, perlu diketahui juga alasannya saya melarang Junaedi hadir. Karena saya faham inti dari pada undangan tersebut terkait kompensasi anggaran dari sutet senilai Rp,- 900 jutaan. Yang pernah dibahas bahwa uang tersebut di bagikan untuk perangkat desa dan Kuwu. Nilai uangnya ada akan tetapi unen-unen atau reng-rengan nya tidak ada, lah Menurut sampean-sampean kalau uang kompensasi tersebut di arahkan kesana benar atau tidak. Selain dari pada itu ada lagi kejanggalan terkait siltap perangkat desa atas nama Riati yang sudah berhenti menjadi perangkat pada bulan April 2020. Namun di bulan Agustus atas nama Riati tersebut masih mendapatkan siltapnya. Entah itu pencairannya di tandatangi oknum atau asli di tanda tangan Riati sendiri.yang jelas siltap tersebut dapat di cairkan. Tandas sewotnya. (red)
Posting Komentar