Aspirasi Nusantara Com. - Kapolres Cirebon Kota,AKBP Eko Iskandar,SH.S.I.K.M.SI.Menegaskan Komitmennya dalam memberikan Perlindungan hukum bagi Masyarakat Melalui Layanan Pengaduan  Khusus bagi Warga yang Mengalami Penarikan atau Perampasan Kendaraan.


Polresta Cirebon Kota siap memberikan Perlindungan hukum bagi Masyarakat Melalui Layanan Pengaduan Khusus bagi Warga yang Mengalami Penarikan atau Perampasan Kendaraan bermotor oleh debt Collector yang tidak sesuai prosedur hukum . langkah ini Merupakan bagian dari Upaya Meningkatkan kwalitas pelayanan publik serta menciptakan rasa aman di tengah Masyarakat.


Kapolres Cirebon Kota,AKBP Eko Iskandar,S.I.K.M.Si.Menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap Aksi Penagihan utang yang di Lakukan dengan cara -cara di luar ketentuan hukum.


"Setiap proses penarikan kendaraan harus berlandaskan Undang-undang dan keputusan Pengadilan, bukan melawan hukum,atau dengan mengedepankan kekerasan, Tindakan seperti itu tidak bisa dibiarkan karena merugikan dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat." tegas Eko Iskandar, dihadapan media. (Masjadi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama